- TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara
umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait
erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan
cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan
rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara padarakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan
untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang
merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka
yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
#Kesimpulan menurut saya suatu Negara yang ingin
diakui oleh Negara-negara lain harus memiliki Rakyat, wilayah dan juga
Pemerintahan, ini ada satu contoh suatu Negara tetapi Negara ia belum diakui
oleh Negara lain , hanya 6 Negara yg mengakui bahwa Negara ini sudah Merdeka,
masalahnya adalah hanya karna memperebutkan suatu kota yang kalau tidak salah
Yerusalem Timur, padahal Negara ini mempunyai Rakyat, wilayah dan Pemerintahan
tetapi Negara ini belum diakui oleh PBB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar