Pajak Penghasilan (PPh) adalah
Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Perbedaan
Permanen dan Perbedaan Temporer
Perbedaan ini
dibagi menjadi 2 yaitu
1. Perbedaan Permanen
Perbedaan ini disebabkan oleh
berbagai provisi dari Undang-Undang Perpajakan yang menentukan beberapa jenis
pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan tidak kena pajak (non taxable income) dan beberapa jenis
beban yang tidak boleh dikurangkan (non
deductible expense).
2. Perbedaan Temporer
Perbedaan Temporer adalah perbedaan
antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan
perpajakan dan membeikan pengaruh di masa mendatang dalam jangka waktu tertentu
sehingga pengaruh terhadap laba akuntansi dan penghasila kena pajak akhirnya
menjadi sama.
Contoh soal
1.
PT. Simpel memiliki
penjualan selama tahun 2010 sebesar Rp. 200.000.000. Dari penjualan tersebut
hanya Rp. 130.000.000 yang tertagih secara tunai, sedangkan sisanya sebesar Rp.
70.000.000 diharapkan dapat ditagih pada tahun 2011. Peraturan pajak menetapkan
bahwa penghasilan tidak dikenakan pajak sampai tertagih dalam bentuk kas. Tarif
pajak tahun 2010 dan tahun berikutnya adlah 30%. Asuransi selama tahun 2010,
beban perusahaan yang terjadi hanya beban pajak penghasilan.
Dari ilustrasi diatas, PT. Simpel membuat table perbedaan
laba komersil dan laba fiskal untuk penjualan tersebut pada tahun 31 Desember
2010 sebagai berikut :
Keterangan
|
Laba
komersial
|
Perbedaan
|
Laba
Fiskal
|
|
Permanen
|
Temporer
|
|||
Pendapatan
|
200.000.000
|
|
(70.000.000)
|
130.000.000
|
Beban Perusahaan
|
0
|
|
|
0
|
Laba
(setelah koreksi)
|
200.000.000
|
|
(70.000.000)
|
130.000.000
|
2.
PT. Simpel
memulai usahanya pada tanggal 2 Januari 2010 dan mencatat pendapatan sebesar
Rp. 500.000.000 untuk tahun berjalan. Selain beban pajak penghasilan,
satu-satunya beban perusahaan adalah beban piutang tak tertagih sebesar Rp.
15.000.000. peraturan pajak tidak memperbolehkan pengurangan apapun hingga
piutang tak tertagih benar-benar dihapuskan. Selama tahun 2010, jumlah piutang
tak tertagih yang dihapuskan adalah Rp. 4.000.000. tariff pajak tahun 2010 dan
berikutnya adalah 30%.
Tabel yang dibuat oleh PT. Simple atas
perbedaan laba komersial dan laba fiscal untuk
Beban piutang tak tertagih pada
tahun 31 Desember 2010 tersebut adalah sebagai berikut:
Keterangan
|
Laba
komersial
|
Perbedaan
|
Laba
Fiskal
|
|
Permanen
|
Temporer
|
|||
Pendapatan
|
500.000.000
|
|
(70.000.000)
|
500.000.000
|
Koreksi:
|
|
|
|
|
Beban Piutang Tak Tertagih
|
(15.000.000)
|
|
11.000.000
|
(4.000.000)
|
Laba
(setelah koreksi)
|
485.000.000
|
|
11.000.000
|
496.000.000
|
Jawab :
1.
Pendapatan = Rp
130.000.000 X 30% = Rp 39.000.000
Kewajiban pajak
tangguhan = Rp 70.000.000 X 30% = Rp 21.000.000
31/12/10
Beban pajak penghasilan – kini
|
Rp 39.000.000
|
Kewajiban pajak penghasilan
|
Rp 21.000.000
|
31/12/10
Beban pajak penghasilan –tangguhan
|
Rp 21.000.000
|
Kewajiban pajak
tangguhan
|
Rp 21.000.000
|
(-) Bisa juga jurnalnya
seperti ini :
31/12/10
Beban pajak penghasilan
|
Rp 60.000.000
|
Kewajiban pajak penghasilan
|
Rp 39.000.000
|
Kewajiban pajak tangguhan
|
Rp 21.000.000
|
#Aset pajak tangguhan
31/12/10
Beban pajak penghasilan – kini
|
Rp 148.800.000
|
Kewajiban pajak penghasilan
|
Rp 148.800.000
|
31/12/10
Aset pajak tangguhan
|
Rp 3.300.000
|
Manfaat
pajak penghasilan – tangguhan
|
Rp 3.300.000
|
Catatan
Pajak Penghasilan = Rp
496.000.000 X 30% = Rp 148.800.000
Pajak Tangguhan = Rp 11.000.000 X 30% = Rp 3.300.000
Pajak Tangguhan = Rp 11.000.000 X 30% = Rp 3.300.000
(-) Bisa juga ayat jurnalnya
seperti ini :
31/12/10
Beban pajak penghasilan
|
Rp 145.500.000
|
Aset pajak tangguhan
|
Rp 3.300.000
|
Kewajiban
pajak penghasilan
|
Rp 148.800.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar