Rabu, 15 Juni 2016

Sewa Guna Usaha Atau Leasing

Pengertian Leasing ( Sewa Guna Usaha )
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Leasing :
1.      Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
2.      Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4.      Bank dan Kreditur
bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Sifat- Sifat Leasing
1.      Ketentuan Pembatalan ( Cancellation Provisions )
2.      Opsi Pembelian Murah ( Bargain Purchase Option)
3.      Masa Sewa Guna Usaha ( Lease Term )
4.      Nilai Residu ( Residual Value )
5.      Pembayaran Sewa Minimum ( Minimum Lease Payments )



Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi menjadi tiga 3 kelompok yaitu:
1.      independent leasing.
Adalah perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.      Captive lessor.
Adalah perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.      Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan

Review Kelompok 9




Tidak ada komentar:

Posting Komentar