Sebagai
negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar yang
berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembentukan
Kelengkapan Pemerintahan Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal
18Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian
Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai
wakilnya. Anggota sidang PPKIsebanyak 27 orang.
Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil
keputusan penting, antara lain sebagai berikut. Penetapan dan pengesahan
konstitusi sebagai hasil kerja BPUPKI yang sekarang dikenal dengan Undang-UndangDasar
1945 sebagai konstitusi RI. a. Ir. Soekarno dipilih sebagai presiden RI dan
Drs. Mohammad Hatta
sebagai wakil presiden Republik Indonesia. b. Pekerja Presiden RI untuk
sementara waktu oleh sebuah Komite Nasional. Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh
PPKI hampir seluruh
bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumus pada
tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta. Bahan tersebut telah
mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut. a. Kata
"mukadimah" diganti "pembukaan". b. Kata "hukum
dasar" diganti dengan "Undang-Undang Dasar". c. Kata
"menurut dasar" dalam kalimat "Berdasarkan kepada Ketuhanan
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" dihapus. d. Kalimat ...
"dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
dihapus.
Adapun isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945,
bahannya diambil dari rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan
pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara
lain sebagai berikut. a. Pasal 6 Ayat 1, semula berbunyi "Presiden ialah
orang Indonesia asli yang beragama Islam". Kata yang "beragama
Islam" dihilangkan karena dinilai menyinggung perasaan yang tidak beragama
Islam. b. Pasal 29 Ayat 1, kalimat di belakang ... "Ketuhanan" yang
berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" dihilangkan. Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan
UUD alinea ke-4. Setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang matang,
akhirnya dengan suara bulat, konstitusi itu diterima dan disahkan oleh PPKI
menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Konstitusi itu
disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan
wakil presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI, karena MPR yang berhak
memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III Aturan
Peralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs.
Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI. 2. Pembentukan Komite Nasional
Indonesia PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus1945 yang
memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan
Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di
Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia
untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan
rakyat, KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di
Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta Pada saat itu terjadi perubahan politik,
pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNIP mengeluarkan Pengumuman Nomor
5 tentang Peralihan Pertanggungjawaban menteri-menteridari Presiden kepada
Badan Pekerja KNIP. 3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Pada akhir sidang PPKI tanggal 19
Agustus 1945 dibentuk panitia kecil yang bertugas membahas pembentukan tentara
kebangsaan. Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, presiden menugaskan
Abdul Kadir, Kasman Singodimedjo, dan Otto Iskandardinata untuk menyiapkan
pembentukan tentara kebangsaan. Hasil kerja panitia kecil itu dilaporkan dalam
rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945. Kemudian rapat pleno memutuskan pembentukan
Badan Keamanan Rakyat (BKR). Sementara itu, situasi keamanan tampaknya akan
makin buruk karena dibayang-bayangi oleh datangnya tentara Sekutu dan Belanda
di Indonesia.
Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober
1945,terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat
(TKR). Semula yang ditunjuk menjadi pimpinan tertinggi TKR adalah Supriyadi,
pimpinan perlawanan Peta di Blitar (Februari 1945), dan sebagai Menteri
Keamanan Rakyat ad interim diangkat Muhammad Surjoadikusumo, mantan Daidanco
Peta. 4. Dukungan Daerah terhadap Pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia Dukungan terhadap proklamasi pembentukan negara danpemerintah
Republik Indonesia, antara lain datang dari daerah berikut. a. Keraton
Kasultanan Jogjakarta
Pada tanggal 29 Agustus 1945 Sri Sultan Hamengku
Buwono IX dari Jogjakarta mengirimkan telegram ke Jakarta yang isinya
menyatakan bahwa Kasultanan Jogjakarta sanggup berdiri di belakang pimpinan
Soekarno-Hatta. b. Sumatra mendukung pemerintah Republik Indonesia
Gelora kemerdekaan Indonesia yang
telah menyebar ke mana-mana mendorong para pemuda, khususnya Sumatra Timur
untuk bergerak. Munculnya semangat kebangsaan yang tinggi menyebabkan para
pemuda bergerak dari Jalan Jakarta No. 6 Medan di bawah pimpinan A. Tahir,
Abdul Malik Munir, M.K. Yusni mendukung pemerintah Republik Indonesia yang
telah berdiri. c. Sulawesi Utara mendukung pemerintah Republik Indonesia
Pada tanggal 14 Februari 1945 para Pemuda Sulawesi
Utara di bawah pimpinan Ch. Taulu mengadakan pemberontakan untuk mendirikan RI
di Sulawesi Utara. Awalnya, pemberontakan itu muncul di Manado yang kemudian
menyebar ke Tondano, Bitung, dan Bolang Mongondow. 5. Pembentukan Lembaga
Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia
Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen) yang berbunyi:
Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat
dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa Hal ini berarti daerah Indonesia akan
dibagi dalam daerah provinsi dan setiap daerah provinsi akan dibagi pula dalam
daerah yang lebih kecil. Berbagai kegiatan yang dilakukan di daerah antara
lain: a. Pada awal September 1945, pemerintah Republik Indonesia Provinsi
Sulawesi terbentuk. Dr. G.S.S.J. Ratulangi dilantik sebagai gubernur Sulawesi
dan mulai menjalankan roda pemerintahan. b. Di Medan, pada tanggal 30 September
1945 para pemuda dipimpin oleh Sugondo Kartoprojo membentuk Barisan Pemuda
Indonesia. Gubernur Sumatra, Teuku Mohamad Hassan juga segera membentuk
pemerintah daerah di wilayah Sumatra. c. Di Banjarmasin, pada tanggal 10
Oktober 1945 rakyat melakukan rapat umum untuk meresmikan berdirinya pemerintah
Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur.
Pada tanggal 1
Januari 1946 di Pangkalan Bun, Sampit, dan Kota Waringin diresmikan berdirinya
pemerintahan Republik Indonesia dan Tentara Republik Indonesia. Selain
daerah-daerah tersebut di atas, daerah lain juga mengikuti langkah-langkah yang
diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk segera menjalankan pemerintahan di
daerah di bawah pimpinan para gubernur masing-masing.
Sesuai dengan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945
bahwa tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional, maka di daerah-daerah tugas
gubernur (kepala daerah) juga dibantu oleh Komite Nasional di Daerah. Dengan
terbentuknya pemerintahan di daerah yang dibantu oleh Komite Nasional di daerah
diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan, baik di tingkat pusat maupun di
daerah.
Kesimpulan : jadi menurut saya
untuk membuat suatu Negara yang pertama harus ada Presidennya yang memimpin,
selain itu harus mempunyai dasar hokum yang kuat, dan sebagai Presiden harus
bisa menyebarkan Virus-Virus untuk memebuat Negara Indonesia ke Gubernur dan
Gubernur pun juga harus aktif kepada masyarakatnya untuk bersama membangun
Negara Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA Sri Sudarmi, Waluyo. 2008. Galeri Nasional pengetahuan sosial terpadu
2: SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan http://edydikimanpoenyblog.blogspot.com/2011/12/proses-terbentuknya-negara-dan.html
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar