Pengertian
Leasing ( Sewa Guna Usaha )
Leasing
adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan
dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam
dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu
menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor,
sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan Leasing :
1. Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
2. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4. Bank
dan Kreditur
bank
atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun
pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Sifat-
Sifat Leasing
1. Ketentuan
Pembatalan ( Cancellation Provisions )
2. Opsi
Pembelian Murah ( Bargain Purchase Option)
3. Masa
Sewa Guna Usaha ( Lease Term )
4. Nilai
Residu ( Residual Value )
5. Pembayaran
Sewa Minimum ( Minimum Lease Payments )
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi menjadi tiga 3 kelompok
yaitu:
1. independent
leasing.
Adalah
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau
membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2. Captive
lessor.
Adalah
perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan
perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka
sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga
mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3. Lease
broker.
Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk
memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan
Review Kelompok 9