Rabu, 12 November 2014







 Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Contoh kegiatan dunia mayadimana computer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual, Contoh kegiatan di dunia maya dimana computer sebagai sasaranya adalah akses illegal ( mengelabui control akses )dan serangan DoS.

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan





Kasus Satu :
Contoh Kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Modus dari pencurian ini adalah hanya informasi yang diinginkan oleh si pencuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Penyelesainnya kasus ini selain di bawa ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti ada baiknya agar para pemakai akun untuk mengkombinasikan userid dan password dan rutin untuk mengganti password agar tidak mudah terdeteksi

Kasus kedua:
Contoh Kasus salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman
web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Modusnya adalah ingin mengacak acak isi dari web sehingga web tersebut terkesan berntakan dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya meskipun demikian penyelesaiannya adalah dengen menyertai seertifikasi (get certificate) dalam mengakses web diharapkan cara ini dapat menimalisasi pembajakan web. 
(.) Tangapan saya mengenai Kasus Sybercrime adalah
   Sybercrime itu sendiri kan kejahatan seharusnya kalau ada yg dicurangi atau ditipu harus berani melapor, contohnya kasus kejahatan yg di atas itu sendiri harus dilawan, karena yg diambil itu adalah privasi diri dia sendiri atau biasa disebut data pribadi orang itu sendiri, ya hukum tentang UU ITE itu sendiri harus lebih ditingkatkan lagi, karena disini lah Hukum yg harus berbicara, jgn hanya di keluarkan Undang Undang nya saja tp tidak berjalan dengan mulus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar