Rabu, 15 Juni 2016

Sewa Guna Usaha Atau Leasing

Pengertian Leasing ( Sewa Guna Usaha )
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Leasing :
1.      Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
2.      Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4.      Bank dan Kreditur
bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Sifat- Sifat Leasing
1.      Ketentuan Pembatalan ( Cancellation Provisions )
2.      Opsi Pembelian Murah ( Bargain Purchase Option)
3.      Masa Sewa Guna Usaha ( Lease Term )
4.      Nilai Residu ( Residual Value )
5.      Pembayaran Sewa Minimum ( Minimum Lease Payments )



Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi menjadi tiga 3 kelompok yaitu:
1.      independent leasing.
Adalah perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.      Captive lessor.
Adalah perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.      Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan

Review Kelompok 9




Kamis, 05 Mei 2016

Akuntansi untuk pajak penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Perbedaan Permanen dan Perbedaan Temporer
Perbedaan ini dibagi menjadi 2 yaitu
1. Perbedaan Permanen
Perbedaan ini disebabkan oleh berbagai provisi dari Undang-Undang Perpajakan yang menentukan beberapa jenis pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan tidak kena pajak (non taxable income) dan beberapa jenis beban yang tidak boleh dikurangkan (non deductible expense).

2. Perbedaan Temporer
Perbedaan Temporer adalah perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan dan membeikan pengaruh di masa mendatang dalam jangka waktu tertentu sehingga pengaruh terhadap laba akuntansi dan penghasila kena pajak akhirnya menjadi sama.

Contoh soal
1.      PT. Simpel memiliki penjualan selama tahun 2010 sebesar Rp. 200.000.000. Dari penjualan tersebut hanya Rp. 130.000.000 yang tertagih secara tunai, sedangkan sisanya sebesar Rp. 70.000.000 diharapkan dapat ditagih pada tahun 2011. Peraturan pajak menetapkan bahwa penghasilan tidak dikenakan pajak sampai tertagih dalam bentuk kas. Tarif pajak tahun 2010 dan tahun berikutnya adlah 30%. Asuransi selama tahun 2010, beban perusahaan yang terjadi hanya beban pajak penghasilan.
Dari ilustrasi diatas, PT. Simpel membuat table perbedaan laba komersil dan laba fiskal untuk penjualan tersebut pada tahun 31 Desember 2010 sebagai berikut :
Keterangan
Laba
komersial
Perbedaan

Laba
Fiskal
Permanen
Temporer
Pendapatan
200.000.000

(70.000.000)
130.000.000
Beban Perusahaan
0


0
Laba (setelah koreksi)
200.000.000

(70.000.000)
130.000.000

2.      PT. Simpel memulai usahanya pada tanggal 2 Januari 2010 dan mencatat pendapatan sebesar Rp. 500.000.000 untuk tahun berjalan. Selain beban pajak penghasilan, satu-satunya beban perusahaan adalah beban piutang tak tertagih sebesar Rp. 15.000.000. peraturan pajak tidak memperbolehkan pengurangan apapun hingga piutang tak tertagih benar-benar dihapuskan. Selama tahun 2010, jumlah piutang tak tertagih yang dihapuskan adalah Rp. 4.000.000. tariff pajak tahun 2010 dan berikutnya adalah 30%.
            Tabel yang dibuat oleh PT. Simple atas perbedaan laba komersial dan laba fiscal untuk
            Beban piutang tak tertagih pada tahun 31 Desember 2010 tersebut adalah sebagai berikut:
Keterangan
Laba
komersial
Perbedaan

Laba
Fiskal
Permanen
Temporer
Pendapatan
500.000.000

(70.000.000)
500.000.000
Koreksi:




Beban Piutang Tak Tertagih
(15.000.000)

11.000.000
(4.000.000)
Laba (setelah koreksi)
485.000.000

11.000.000
496.000.000

Jawab :
1.      Pendapatan = Rp 130.000.000 X 30% = Rp 39.000.000
Kewajiban pajak tangguhan = Rp 70.000.000 X 30% = Rp 21.000.000

31/12/10
Beban pajak penghasilan – kini
Rp 39.000.000
            Kewajiban pajak penghasilan
                        Rp 21.000.000

31/12/10

Beban pajak penghasilan –tangguhan
Rp 21.000.000
                       Kewajiban pajak tangguhan
                        Rp 21.000.000

(-) Bisa juga jurnalnya seperti ini :
31/12/10
Beban pajak penghasilan
Rp 60.000.000
          Kewajiban pajak penghasilan
                         Rp 39.000.000
          Kewajiban pajak tangguhan
                         Rp 21.000.000

#Aset pajak tangguhan
31/12/10
Beban pajak penghasilan – kini
Rp 148.800.000
                     Kewajiban pajak penghasilan
                           Rp 148.800.000

31/12/10
Aset pajak tangguhan
Rp 3.300.000
   Manfaat pajak penghasilan – tangguhan
                         Rp 3.300.000

Catatan
Pajak Penghasilan = Rp 496.000.000 X 30% = Rp 148.800.000
Pajak Tangguhan  = Rp 11.000.000 X 30% = Rp 3.300.000

(-) Bisa juga ayat jurnalnya seperti ini :
31/12/10
Beban pajak penghasilan
Rp 145.500.000
Aset pajak tangguhan
Rp 3.300.000
      Kewajiban pajak penghasilan
                          Rp 148.800.000